Kebijakan Keuangan Desa
01 Februari 2017 02:20:52 WIB
Kebijakan Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, bagian dana perimbangan, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, hibah dan sumbangan pihak ketiga.
- Kelompok Pendapatan Asli Desa (PADes), terdiri atas jenis :
- Hasil Usaha , antar lain berasal dari hasil Bumdes dan Tanah Kas Desa.
- Hasil Aset , antara lain berasal dari Pasar ikan
- Swadaya , partisipasi gotong royong; berasal dari peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
- Lain-lain pendapatan asli desa , antara lain hasil pungutan desa.
- Kelompok Transfer, terdiri atas jenis ;
- Alokasi dana Desa (ADD)
- Dana Desa
- Bagiah dari Hasil Pajak Daerah Kabuapten dan Restribusi Daerah.
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi.
- Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
- Kelompok Pendapatan Lain-lain, terdiri atas Jenis ;
- Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat , adalah pemberian berupa uang dari pihak ke tiga.
- Lain-lain pendapatan desa yang sah, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Dalam struktur APB-Desa , pendapatan desa merupakan elemen yang cukup penting peranannya baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Oleh karena masih kecilnya kontrbusi Pendapatan Asli Desa terhadap APBDesa, mengharuskan pemerintah desa secara terus menerus berupaya meningkatkan pendapatan asli desa sebagai sumber utama pendapatan desa, secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadi subyek pendapatan asli desa.
Dalam pengelolaan anggaran pendapatan desa senantiasa diperhatikan upaya untuk meningkatkan pendapatan dari swadaya desa , akan tetapi dengan semaksimal mungkin menghilangkan melekatnya kesan menambah beban masyarakat. Mengambil pola pendekatan pembangunan desa melalui pemberdayaan masyarakat mempunyai tujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki , akuntabilitas dan diharapkan efektifitas pembangunan akan tercapai untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Mengingat pendapatan desa belum cukup untuk pembiayaan pembangunan, langkah optimalisasi pengangaran perlu dilakukan dengan efisiensi dan penghematan; dengan alternatif lainnya mendorong pembiayaan secara swadaya. Berikut beberpa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam rangka meningkatkan jumlah perolehan pendapatan desa tahun 2016 antara lain;
- Untuk meningkatkan pendapatan dari Pendapatan asli desamelalui hasil usaha desa BUMDES
- Peningkatkan dana hasil pengelolaan kekayaan desa dari Tanah kas desa dan Tanah Bengkok melalui pemanfaatan lahan dengan tanaman produktif.
- Penertiban dana restribusi dari karcis masuk lokasi wisata pantai
- Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berswadaya, maka Pemerintah Desa Prigi mengadakan pendekatan-pendekatan berupa musyawarah desa.
- Ketepatan pembayaran pajak oleh masyarakat memalui sosialisasi dan penagihan.
- Berusaha terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelola keuangan desa.
Perhitungan Pendapatan Desa untuk Tahun Anggaran 2017 dengan mempertimbangkan pagu indikatif yang berasal dari pendapatan asli desa, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain. Pendapatan tersebut setiap tahunnya didapatkan oleh desa guna menyusun RKP-Desa dan APBdess. Adapun jenis pendapatan desa adalah sebagai tabel berikut;
Tabel4.1
Pendapatan Desa Prigi Tahun Anggaran 2017
No. |
URAIAN |
JUMLAH (rupiah)
|
1. |
2 |
3 |
1. |
Pendapatan Asli Desa : |
|
a. |
Hasil Usaha |
170.000.000,00 |
b. |
Hasil Aset |
11.100.000,00 |
c. |
Swadaya, partisipasi dan gotong royong |
- |
d. |
Lain –lain pendapatan asli desa |
1.500.000,00 |
2. |
Transfer : |
|
a. |
Dana Desa |
813.363.000,00 |
b. |
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan
Restribusi Daerah |
40.411.000,00 |
c. |
Alokasi Dana Desa (ADD) |
686.813.000,00 |
d. |
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi |
|
e. |
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota |
17.396.000,00 |
3 |
Pendapatan Lain - Lain : |
|
a. |
Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat |
- |
b. |
Pelimpahan Dana BKD |
|
|
Jumlah : |
2.423.503.000,00 |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PELATIHAN BUDIDAYA IKAN LELE DALAM TERPAL
- SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
- PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PERANGKAT DESA
- PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN TERNAK ALTERNATIF
- PELATIHAN PEMBUATAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI KADER PKK DESA
- PAVINGISASI RW O4 JALAN ALTERNATIF MULUS
- JUARA 2 KEGIATAN KARNAVAL DALAM RANGKA KEGIATAN PHBN