PRIGI BEBAS KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME

YUNIE SUPRIYADI 07 April 2021 21:10:03 WIB

Sebagai tindak lanjut tentang implementasi amanah undang undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme sekaligus sebagai bentuk singkronisasi dengan Peraturan Bupati Trenggalek nomor 09 Tahun 2021 tentang perubahanatas Peraturan BupatiTrenggalek nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,  maka pemerintah desa Prigi bersama dengan kepala desa se kecamatan watulimo pada hari Rabu tanggal 7 April 2021  melaksanakan  Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan Negeri Trenggalek tentang Fasilitasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada kesempatan ini Penandatanganan  bertempat di Balai desa Slawe diwakili oleh kepala desa Prigi Imam Muslim,s.Hut,bersama sekertaris Desa Sri Wahyuningsih.

Berkenan hadir bapak camat watulimo bpk Edi Santoso ,didampingi oleh Plt. Sekcam  bapak Hardiyanto,SE.

Adapun dari kejaksaan Negeri  ibu Kajari kabupaten Trenggalek ibu Darfiah ,SH,MH didampingi Feza Reza,SH.MH selaku kasi Datun  ,Diyan Kurniawan ,SH selaku Kasi BB,

Komentar atas PRIGI BEBAS KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PRIGI

tampilkan dalam peta lebih besar