PRIGI BEBAS KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME
YUNIE SUPRIYADI 07 April 2021 21:10:03 WIB
Sebagai tindak lanjut tentang implementasi amanah undang undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme sekaligus sebagai bentuk singkronisasi dengan Peraturan Bupati Trenggalek nomor 09 Tahun 2021 tentang perubahanatas Peraturan BupatiTrenggalek nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka pemerintah desa Prigi bersama dengan kepala desa se kecamatan watulimo pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 melaksanakan Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan Negeri Trenggalek tentang Fasilitasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada kesempatan ini Penandatanganan bertempat di Balai desa Slawe diwakili oleh kepala desa Prigi Imam Muslim,s.Hut,bersama sekertaris Desa Sri Wahyuningsih.
Berkenan hadir bapak camat watulimo bpk Edi Santoso ,didampingi oleh Plt. Sekcam bapak Hardiyanto,SE.
Adapun dari kejaksaan Negeri ibu Kajari kabupaten Trenggalek ibu Darfiah ,SH,MH didampingi Feza Reza,SH.MH selaku kasi Datun ,Diyan Kurniawan ,SH selaku Kasi BB,
Komentar atas PRIGI BEBAS KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PELATIHAN BUDIDAYA IKAN LELE DALAM TERPAL
- SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
- PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PERANGKAT DESA
- PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN TERNAK ALTERNATIF
- PELATIHAN PEMBUATAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI KADER PKK DESA
- PAVINGISASI RW O4 JALAN ALTERNATIF MULUS
- JUARA 2 KEGIATAN KARNAVAL DALAM RANGKA KEGIATAN PHBN